Ahmad Yani: Pengelola BUMD Kukar Harus Profesional

img

(Ahmad Yani, Anggota DPRD Kukar)


TENGGARONG, Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kutai Kartanegara dipastikan tidak akan menerima dana penyertaan modal dari pemerintah Kukar di 2020 ini.

”Tidak ada penyertaan modal ke sejumlah BUMD Kukar baik itu ke  PDAM, KSDE, ataupun Tunggang Parangan. Kalaupun ada, rencana penyertaan modal dalam bentuk aset daerah, bukan uang,” kata Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPRD Kukar kepada Poskotakaltimnews.com belum lama ini.

Disisi lain kontrubusi BUMD Kutai Kartanegara selama ini belum memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk Pemerintah Kukar, oleh kerenanya, kata Ahmad Yani, dilakukan perubahan badan hukum atas keberadaan BUMD yang sebelumnya dengan sebutan Perusahaan Daerah (Perusda).”Rubah semua badan hukumnya, sesuai Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, ini dilakukan supaya kedepan tidak ada lain agar BUMD itu menyetorkan PAD,” papar Ahmad Yani politikus PDI-P ini.

BUMD yang tidak menghasilkan kontribusi, menurut Ahmad Yani harus wajib dievaluasi termasuk struktur BUMD nya ,Komisaris Direksi dan Pengawas nya harus betul betul orang profesinal.”Selain evaluasi jajaran direksinya, kerjasama dengan pihak pihak lain yang dilakukan BUMD itu juga evalusi, sehingga asset dan keuangan yang dimiliki akan ketahuan,” katanya.

Sementara itu secara terpisah Direktur Utama PDAM Kukar Suparno, menyatakan PDAM sebagai perusahan milik pemerintah Daerah memeng sebenarnya memiliki kewajiban untuk “menyetor” ke pemerintah sebagai bentuk kontribusi memberikan Pendapat Asli Daerah Kukar.

“Namun kita belum melakukan itu, karena, keuntungan yang selama ini kita peroleh, kita gunakan untuk ke masyarakat yakni untuk pengembangan jaringan guna meningkatkan layanan air bersih ke masyarakat. Baik itu untuk penambahan jaringan, menaikan kapasitas IPA dan lainya.” Tandas Suparno.(awi/Poskotakaltimnews.com)